Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
682/Pdt.G/2024/PA.Stb BUNGA ILA BINTI BAROKA MUSLIMIN BIN MUJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 682/Pdt.G/2024/PA.Stb
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUNGA ILA BINTI BAROKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Susanto, S.H.BUNGA ILA BINTI BAROKA
2DALAN ERSADA BANGUN, S.H.,M.HBUNGA ILA BINTI BAROKA
3HAFIZ ZUHDI, S.H.BUNGA ILA BINTI BAROKA
Tergugat
NoNama
1MUSLIMIN BIN MUJI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andrew Sidabutar, S.HMUSLIMIN BIN MUJI
2Kasah Dipraja Capah, S.HMUSLIMIN BIN MUJI
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan harta benda berupa :

 

Harta Tidak Bergerak

  • 1 (satu) unit Rumah Tinggal/Bangunan Permanen seluas + 110 m2 (serratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Dusun II Tahun XX Desa Kebun Balok Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara;
  • 1 (satu) Unit Pertapakan Tanah/Ladang seluas + 3.238,125 m2 (tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan koma seratus dua puluh lima meter persegi) terletak di Dusun II Sido Maju Tahun XX Desa Kebun Balok Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keterangan Tanah Atas Nama MUSLIMIN Nomor : 593-68/SKT/KB/ XII/2019 tanggal 26 Desember 2019.

Harta Bergerak

  • 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Cold Diesel (Truck Barang) perakitan Tahun 2007 Warna Kuning dengan Plat Nomor Polisi BK 9404 YK atas nama CV. MARSADA DO HITA;
  • 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Kijang Innova Tipe G Model Minibus Penumpang Tahun perakitan 2004 Warna Kuning Metalik Plat Nomor Polisi BK 1697 XF atas nama FAHRIAN HITANALA

Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;

 

  1. Menetapkan bagian atas harta bersama tersebut pada petitum angka 2 yaitu ½ bagian untuk Penggugat dan ½ bagian lagi untuk Tergugat;

 

  1. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada petitum angka 2 dengan porsi bagian sesuai petitum angka 3 secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual di muka umum (lelang) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk hasilnya dibagi antara Penggugat dengan Terguga sesuai petitum angka 3;

 

  1. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

 

Atau :

 

Apabila Yang Mulia berpendapat lain, demi rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak