Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2021/PA.Stb Ataharuddin Bin Wagimin Nuriawati Binti Wasirun Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2021/PA.Stb
Tanggal Surat Jumat, 08 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ataharuddin Bin Wagimin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Togar Lubis,SH,MHATAHARUDDIN BIN WAGIMIN
2AGUS SETIAWAN, S.H.,ATAHARUDDIN BIN WAGIMIN
3Ayu Tamala, S.HATAHARUDDIN BIN WAGIMIN
Tergugat
NoNama
1Nuriawati Binti Wasirun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MASUD, SH, MHNURIAWATI BINTI WASIRUN
2NANO EKA YUDHA, SHNURIAWATI BINTI WASIRUN
3DODY SIAGIAN, SHNURIAWATI BINTI WASIRUN
4Dody Sanjaya, SHNURIAWATI BINTI WASIRUN
5Muhammad Yan Rizal Adha, SHNURIAWATI BINTI WASIRUN
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan :

2.1.   Sebidang tanah seluas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi) beserta 1 (satu) unit rumah yang belum siap dibangun ukuran 7 x 16 meter yang berlokasi di Dusun IV, Desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang, yang dibeli dengan ganti rugi sebesar Rp. 150,000,000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada APENG KODOK, sesuai dengan Kwitansi Pembayaran bertanggal pada tanggal 21 Mei tahun 2017, dengan ukuran sebagai berikut :

  • Utara           berbatas dengan tanah Ramli              ukuran       :  20 M ;
  • Selatan       berbatas dengan tanah Yanti               ukuran       :  20 M ;
  • Timur          bernatas dengan Jalan Desa               ukuran       :  12 M ;
  • Barat           berbatas dengan tanah Isa                   ukuran       :  12 M ;

 

2.2. 1 (satu) unit rumah mewah ukuran 7 x 16 meter yang telah direnovasi oleh penggugat dengan biaya Rp.450,000,000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sehingga menjadi rumah mewah dengan menambah ukuran dapur, gudang serta garasi mobil dengan ukuran 9  x 4 meter sehingga rumah tersebut terdiri dari :

  • 3 (tiga) Kamar Tidur;
  • 2 (dua) ruang tamu;
  • 1 (satu) ruang makan;
  • 2 (dua) kamar mandi;
  • 1 (satu) ruangan dapur;
  • 1 (satu) ruangan untuk gudang;
  • 1 (satu) garasi mobil;

 

2.3.  Berbagai macam perabotan rumah tangga, antara lain :

  • 1 (satu) unit tempat tidur seharga  Rp. 7,000,000,- (tujuh Juta rupiah);
  • 2 (dua) unit tempat tidur  masing-masing @ Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah);
  • 1 (satu) set Kursi Jepara Rp. 17,500,000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) set Kursi dan meja makan marmer Rp. 17,000,000,- (tujuh belas juta rupiah);
  • 1 (satu) set Kursi Tamu Jepara Rp. 7,500,000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) set Kursi Tamu Busa Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah);
  • 1 (satu) lemari pakaian di kamar tidur Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah);
  • 1 (satu) lemari hias/tempat TV Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah);
  • 1 (satu) meja kerja Rp. 2,000,000,- (dua juta rupiah);
  • 1 (satu) unit televisi merk Polytron ukuran 43 inchi Rp. 4,000,000,- (empat juta rupiah);
  • 1 (satu) unit televisi merk Polytron ukuran 33 inchi Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit lemari es 2 (dua) pintu merk Sharp Rp. 2,000,000,- (dua juta rupiah);
  • 1 (satu) unit Lemari dapur berbentuk L Rp. 3,500,000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun perakitan 2017;

 

  1.  

 

 

 

 

 

2.4.  Usaha Pangkalan Gas Elpiji ukuran tabung 3,5 Kg di rumah dengan modal Rp. 80,000,000,- (delapan puluh juta rupiah);

 

Adalah Harta Bersama dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menetapkan Penggugat berhak ½ (setengah) atas harta bersama dalam perkawinan  dan ½ (setengah) lagi adalah Hak Tergugat ;

 

  1. Menghukum Tergugat yang menguasai harta bersama dalam perkawinan tersebut membagi secara natura dengan pembagian ½ (seperdua) bagian untuk Penggugat dan ½ (seperdua) bagian lagi untuk Tergugat dan jika tidak maka seluruh harta sebagaimana tersebut diatas agar disita  dan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL) dan hasilnya dibagi dua untuk Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Martial (Martial Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini ;

 

  1. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

 

Atau apabila Mejelis Hakim Pengadilan Agama Stabat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak