Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
165/Pdt.G/2023/PA.Stb | 1.MUHAMMAD IMAM ARIFIN DALIMUNTHE Bin AHMAD ZAINI 2.AISYAH PRANSISKA Binti RAKIM 3.ENDANG LESTARI Binti RAKIM 4.NURHAYATI Binti RAKIM 5.SUSI LESTARI Binti RAKIM 6.LEGINI BR. GINTING Binti RAKIM 7.HALIMATUS SA’DIYAH DALIMUNTHE Binti AHMAD ZAINI 8.RAUDLATUL JANNAH DALIMUNTHE Binti AHMAD ZAINI |
8.WAGINO Bin RAKIM 9.MULIONO Bin RAKIM |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 125
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jan. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 165/Pdt.G/2023/PA.Stb | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jan. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Alamarhum Bapak RAKIM dan Almarhumah Ibu PONIJEM adalah: a. Ratnawati Almarhumah Anak Pertama (Perempuan) atau Ahli warisnya yang bernama Muhammad Imam Arifin Dalimunthe, Raudlatul Jannah Dalimunthe, dan Halimatus Sa’diyah Dalimunthe (Penggugat I)
10
b. Legini Br. Ginting Anak Kedua (Perempuan) (Penggugat II) c. Wagino Anak Ketiga (Laki-laki) (Tergugat I) d. Muliono Anak Keempat (Laki-laki) (Tergugat II) e. Susi Lestari Anak Kelima (Perempuan) (Penggugat III) f. Nurhayati Anak Keenam (Perempuan) (Penggugat IV) g. Endang Lestari Anak Ketujuh (Perempuan) (Penggugat V) h. Aisyah Pransiska Anak Kedelapan (Perempuan) (Penggugat VI)
3. Memutuskan:
a. Sebidang tanah yang terletak di Dusun Simpang Suka Rame Kel. Namu Ukur SelatanKec. Sei Bingai, Kabupaten Langkat., selanjutnya disebut Ladang Suka Rame dengan luas tanah lebih kurang 30 rantai dengan batas – batas sebagai berikut: - Sebelah Timur : sebidang tanah milik Alm. Rata Sembiring - Sebelah Selatan : sebidang tanah milik Mbera Malem Surbakti
diserahkan atau diwariskan kepada Tergugat I Saudara WAGINO.
b. Sebidang tanah yang terletak di Dusun Namo Betong, Desa Nambiki Kec. Selesai Kabupaten Langkat., selanjutnya disebut dengan Ladang Namo Betong dengan luas tanah lebih kurang 30 rantai dengan batas – batas sebagai berikut: - Sebelah Timur : sebidang tanah milik Manaf Ginting - Sebelah Selatan : sebidang tanah milik Mbera Malem Surbakti - Sebelah Barat : Parit Irigasi/Jalan Umum - Sebelah Utara : sebidang tanah milik Rasken dibagikan atau diwariskan kepada Tergugat II Saudara MULIONO.
c. Bahwa rumah 2 (dua) pintu semi permanen yang berada di Lingkungan Sp. III Namu Ukur Selatan yang luas pertapakan lebih kurang 295 Meter dengan batas – batas sebagai berikut: - Sebelah Timur : sebidang tanah dan bangunan rumah milik Lesta Barus - Sebelah Selatan : sebidang tanah milik Jusup Sembiring - Sebelah Barat : sebidang tanah dan bangunan rumah milik Jusup Sembiring - Sebelah Utara : sebidang tanah milik Johanes diserahkan atau diwariskan kepada Saudara AISYAH PRANSISKA. 11
d. Sebidang tanah yang terletak di Lingkungan SP. III Lau Njahong Kel. Namu Ukur Selatan Kec. Sei Bingai, Kabupaten Langkat., selanjutnya disebut dengan Ladang Juma Buluh, dengan luas tanah lebih kurang 30 rantai dengan surat tanah (akta Jual-Beli Camat Nomor 138/3/12/1982) atas nama Bapak Rakim, dengan batas – batas sebagai berikut: - Sebelah Timur : sebidang tanah milik Bergiat Sinuraya - Sebelah Selatan : sebidang tanah milik Cirum Br. Sitepu
- Sebelah Utara : Sungai Lau Buluh dibagikan atau diwariskan kepada ke-6 (keenam) anak perempuan yang luas perorangnya akan disesuaikan di kemudian hari atas kesepakatan ke-6 (keenam) anak perempuan tersebut.
e. Sebidang tanah yang terletak di Lingkungan Sp. III Lau Njahong, Kel. Namu Ukur Selatan Kec. Sei Bingai, Kabupaten Langkat., selanjutnya disebut dengan Ladang Buluh Pering atau Ladang Peringgal Pojel, dengan luas tanah lebih kurang 30 rantai dengan surat tanah (Surat Penyerahan Ganti Rugi) atas nama Bapak Rakim dengan batas – batas sebagai berikut: - Sebelah Timur : sebidang tanah milik Kapit Br. Barus - Sebelah Selatan : sebidang tanah milik Salem Ginting
dibagikan atau diwariskan kepada ke-6 (keenam) anak perempuan yang luas perorangnya akan disesuaikan dikemudian hari atas kesepakatan ke-6 (keenam) anak perempuan tersebut.
f. Membatalkan Surat Keterangan tanah, Surat Peralihan Hak atau surat lainnya yang sudah dikeluarkan oleh kepala Desa Nambiki Bapak RANGKUP SITEPU yang tanpa persetujuan semua Ahli Waris dari Almarhum Bapak RAKIM dan Almarhumah Ibu PONIJEM yang berhubungan dengan tanah yang terletak di Dusun Betong, Desa Nambiki Kec. Selesai Kabupaten Langkat., atau disebut dengan Ladang Namo Betong dengan luas tanah lebih kurang 50 rantai yang semula berdasarkan kesepakatan tanah dengan luas 30 rantai dibagikan kepada Tergugat II Saudara MULIONO, dan 20 rantai dibagikan kepada ke-6 (keenam) Ahli waris Perempuan, dan membatalkan segala kesepakatan yang telah dibuat antara Tergugat I Saudara WAGINO dan Tergugat II Saudara MULIONO yang berhubungan dengan tanah tersebut tanpa persetujuan oleh semua ahli waris.
12
g. Sebidang tanah yang terletak di Dusun Sidodali Kel. Namu Ukur Selatan, Kec. Sei Bingai, Kabupaten Langkat., selanjutnya disebut dengan Ladang KUD dengan luas tanah lebih kurang 11 rantai terdiri dari tanah pertapakan dan sawah, dengan batas – batas sebagai berikut: - Sebelah Timur : sebidang tanah milik Rinte Br. Sembiring dan parit Irigasi - Sebelah Selatan : sebidang tanah milik Terbit Sembiring - Sebelah Barat : Parit Aspal umum - Sebelah Utara : sebidang tanah dan bangunan rumah milik Alm. Tion Ginting sesuai dengan Wasiat Ibu Ponijem bahwa 1 (satu) rantai akan diwakafkan menjadi tanah pemakaman keluarga, dan sisa 10 rantai, 5 (Lima) rantai Pertapakan dan 5 (Lima) rantai persawahan dibagikan atau diwariskan kepada ke-6 (keenam) anak perempuan. Dengan demikian Pembagian warisan kepada ahli waris Almarhum Bapak Rakim dan Almarhumah Ibu Ponijem, Ahli waris Laki-laki Saudara Tergugat I WAGINO dan Saudara Tergugat II MULIONO masing - masing mendapatkan bagian tanah seluas 30 Rantai seperti yang sudah ditentukan diatas, dan ke-6 (keenam) ahli waris perempuan masing - masing mendapat bagian tanah seluas 15 rantai yang akan disesuaikan dikemudian hari berdasarkan kesepakatan bersama.
4. Menghukum Tergugat I Saudara WAGINO dan Tergugat II Saudara MULIONO untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim Pengadilan Agama Stabat berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya Terimakasih, |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |