Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
501/Pdt.G/2020/PA.Stb 1.Suwarni binti Sapar
2.Sukiman Bin Sapar
3.Hj. Nurmi Binti Sapar
4.Mariana Pransiska Binti Sapar
1.Supardi Bin Sapar
2.Nuraini Binti Murai
3.Sadam Husein Bin Sapar
4.Yakub Bin Amin
5.H. M. Yatin Bin Abdullah
6.Syahminan Bin Anas
7.Rahman Bin Jahir
8.M. Yusuf Bin Ramli
9.Supendi Bin Sukiman
10.M. Nasir Bin Gubeh
11.Sumario Bin Nasiran
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 501/Pdt.G/2020/PA.Stb
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suwarni binti Sapar
2Sukiman Bin Sapar
3Hj. Nurmi Binti Sapar
4Mariana Pransiska Binti Sapar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Supardi Bin Sapar
2Nuraini Binti Murai
3Sadam Husein Bin Sapar
4Yakub Bin Amin
5H. M. Yatin Bin Abdullah
6Syahminan Bin Anas
7Rahman Bin Jahir
8M. Yusuf Bin Ramli
9Supendi Bin Sukiman
10M. Nasir Bin Gubeh
11Sumario Bin Nasiran
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior Beslag) yang telah di letakkan;
  3. Menetapkan ahli waris almarhumah Poniyem binti Komorjo adalah sebagai berikut :
  1. Sapar bin Amin (suami almarhumah Poniyem binti Komorjo):
  2. Suwarni binti Sapar, perempuan, Islam, anak kandung;
  3. Sukiman bin Sapar, laki-laki, Islam, anak kandung;
  4. Hj. Nurmi binti Sapar, perempuan, Islam, anak kandung;
  1. Menetapkan ahli waris almarhumah Paimah binti M. Sidik adalah sebagai berikut :
  1. Sapar bin Amin (suami almarhumah Paimah binti M. Sidik);
  2. Supardi bin Sapar (Tergugat I), laki-laki, Islam, anak kandung;
  1. Menetapkan ahli waris almarhum Sapar bin Amin adalah sebagai berikut :
    1. Nuraini binti Mura’i, (isteri almarhum Sapar bin Amin);
    2. Suwarni binti Sapar, perempuan, Islam, anak kandung;
    3. Sukiman bin Sapar, laki-laki, Islam, anak kandung;
    4. Hj. Nurmi binti Sapar, perempuan, Islam, anak kandung;
    5. Supardi bin Sapar, laki-laki, Islam, anak kandung;
    6. Mariana Pransiska binti Sapar, perempuan, Islam, anak kandung;
    7. Sadam Husein bin Sapar, laki-laki, Islam, anak kandung;
  2. Menetapkan harta warisan dari almarhum Sapar bin Amin dengan isteri pertamanya almarhumah Poniyem binti Komorjo dari harta gono gininya yaitu harta-harta sebagaimana yang tersebut pada point (8, 16, 20, 24, 25, 28, 30, 32, 34, 36 dan 42)  diatas;
  3. Menetapkan harta peninggalan almarhum Sapar bin Amin dengan isteri keduanya almarhumah Paimah binti M. Sidik adalah harta-harta sebagaimana yang tersebut pada point (45, 48 dan 53) diatas;
  4. Menetapkan harta peninggalan almarhum Sapar bin Amin dengan isterinya yang ketiga Nuraini binti Mura’i adalah harta-harta sebagaimana yang tersebut pada point (57 dan 58) diatas;
  5. Menetapkan 1/2 (setengah) bagian dari harta gono-gini Sapar bin Amin dengan isteri pertamanya almarhumah Poniyem binti Komorjo sebagaimana tersebut pada point (8, 16, 20, 24, 25, 28, 30, 32, 34, 36 dan 42) diatas adalah harta peninggalan (warisan) almarhumah Poniyem binti Komorjo dan 1/2 (setengah) bagian dari harta gono-gini tersebut merupakan harta peninggalan (warisan) dari almarhum Sapar bin Amin, yang harus dibagi-bagikan kepada ahli warisnya masing-masing;
  6. Menetapkan 1/2 (setengah) bagian dari harta gono-gini Sapar bin Amin dengan isteri keduanya Paimah binti M. Sidik sebagaimana tersebut pada point (45, 48 dan 53) diatas adalah merupakan harta peninggalan (warisan) almarhum Sapar bin Amin dan 1/2 (setengah) bagian dari harta gono-gini tersebut diatas adalah merupakan harta peninggalan dari almarhumah Paimah binti M. Sidik, yang harus dibagi-bagikan kepada ahli warisnya masing-masing;
  7. Menetapkan 1/2 (setengah) bagian dari harta gono-gini Sapar bin Amin dengan isteri ketiganya Nuraini binti Mura’i yaitu harta-harta sebagaimana yang tersebut pada point (57 dan 58) diatas adalah merupakan harta peninggalan (warisan) almarhum Sapar bin Amin yang harus di bagi-bagikan kepada ahli warisnya;
  8. Menetapkan harta pribadi almarhum Sapar bin Amin sebagaimana yang tersebut pada point  (59) diatas, merupakan harta peninggalan (warisan) almarhum  Sapar bin Amin yang harus dibagi-bagikan kepada ahli warisnya;
  9. Menetapkan bagian (porsi) dari harta peninggalan (warisan) dari almarhumah Poniyem binti Komorjo adalah sebagai berikut :
  1. Sapar bin Amin (suami) mendapat porsi 1/4 (seperempat) bagian;
  2. Suwarni binti Sapar mendapat porsi 1 (satu) bagian;
  3. Sukiman bin Sapar mendapat porsi 2 (dua) bagian;
  4. Hj. Nurmi binti Sapar mendapat porsi 1 (satu) bagian;
  1. Menetapkan bagian (porsi) dari harta peninggalan (warisan) dari almarhumah Paimah binti M. Sidik adalah sebagai berikut :
  1. Sapar bin Amin (suami) mendapat porsi 1/4 (seperempat) bagian;
  2. Supardi bin Sapar mendapat porsi sisa seluruh harta peninggalan (warisan) dari almarhumah Paimah binti M. Sidik;
  1. Menetapkan bagian (porsi) dari harta peninggalan (warisan) dari almarhum Sapar bin Amin adalah sebagai berikut :
  1. Suwarni binti Sapar mendapat porsi 1(satu) bagian;
  2. Sukiman bin Sapar mendapat porsi 2 (dua) bagian;
  3. Hj. Nurmi binti Sapar mendapat porsi 1(satu) bagian;
  4. Supardi bin Sapar mendapat porsi 2(dua) bagian;
  5. Mariana Pransiska binti Sapar mendapat porsi 1(satu) bagian;
  6. Sadam Husein bin Sapar mendapat porsi 2(dua) bagian;
  7. Nuraini binti Mura’i mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian;
  1. Menyatakan perbuatan Supardi bin Sapar (Tergugat I) yang telah membuat surat-surat sebagai berikut :
  1. Surat Penyerahan dan Ganti Rugi tertanggal 07 Maret 2003
  2. Surat Hibah/Pemberian tanggal 7 Maret 2003
  3. Surat Pernyataan dan Penyerahan Sebidang Tanah Darat tanggal 22 Nopember 2010;

merupakan perbuatan yang melawan hukum;

  1. Menyatakan surat-surat sebagai berikut :
  1. Surat Penyerahan dan Ganti Rugi tertanggal 07 Maret 2003;
  2. Surat Hibah/Pemberian tanggal 7 Maret 2003;
  3. Surat Pernyataan dan Penyerahan Sebidang Tanah Darat tanggal 22 Nopember 2010;

tidak sah dan batal demi hukum;

  1. Menghukum Supardi bin Sapar (Tergugat I) untuk membayar ganti kerugian moril maupun materil sebesar Rp. 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat;
  2. Menetapkan uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perharinya kepada Para Penggugat setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai membayar kerugian ini sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat I (Supardi bin Sapar), Tergugat II (Nuraini binti Mura’i) dan Tergugat III (Sadam Husein bin Sapar) mematuhi isi putusan perkara ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipuan ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan (Verzet) dari Para Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);
  4. Membebankan seluruh biaya perkara ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Stabat yang mulia yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak