Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rosfiana Tanjung, SH. | Juita Br Sembiring Binti Muhammad Gendot Sembiring Als Gendot Sembiring | 2 | Rosfiana Tanjung, SH. | Hernawati Br Sembiring Binti Muhammad Gendot Sembiring Als Gendot Sembiring | 3 | Muhammad Yusuf, S.H, M.A | Juita Br Sembiring Binti Muhammad Gendot Sembiring Als Gendot Sembiring | 4 | Muhammad Yusuf, S.H, M.A | Hernawati Br Sembiring Binti Muhammad Gendot Sembiring Als Gendot Sembiring |
|
Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sita jaminan atas seluruh harta peninggalan Alm. Muhammad Gendot Sembiring yang dikuasasi Tergugat I dan Tergugat II adalah sah dan berharga;
- Menyatakan almarhum Muhammad Gendot Sembiring Als Gendot Sembiring telah meninggal dunia pada tanggal 03 Maret 2017 dalam keadaan tetap sebagai pemeluk agama Islam;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Tergugat II sebagai ahli aris almarhum Muhammad Gendot Sembiring yang berhak mendapatkan bagian warisan berdasarkan syariat hukum Islam ;
- Menyatakan Tergugat I dan anak almarhum Muhammad Gendot Sembiring yang berbeda agama ( Mariani Br. Sembiring dan Roslina Br Sembiring) dengan pewaris sebagai ahli waris yang mendapat warisan berdasarkan waris wajibah;
- Menyatakan peralihan hak yang terjadi kepada ahli waris atau kepada pihak ketiga setelah pewaris meninggal dunia tanpa sepengetahuan atau ijin ahli waris yang sah adalah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwa harta berupa :
- Harta Tidak Bergerak :
- Sebidang tanah seluas ± 91.759 M2 ber SHM Nomor 2 tahun 1984 atas nama Gendot Sembiring berikut kebun sawit di atasnya yang terletak dahulu dikenal Desa Sebertong Kec. Bahorok, sekarang Desa Sebertung Kec. Serapit, dengan batas-batas dahulu sesuai Peta Surat Ukur sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Djoreken Ginting ± 468, 1 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sabar Sembiring ± 400,3 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan Nawar PA ± 216 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan PT . Perkebunan Amal Tani ± 218,2 M;
Sekarang bidang tanah SHM Nomor 2 tahun 1984 berikut kebun sawit tersebut dipisahkan oleh jalan sehingga terbagi menjadi dua bidang dengan batas-batas sebagai berikut :
Bidang Pertama:
- Sebelah Utara berbatas dengan Edi Suranta ± 290 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Zulkifli Sembiring ± 228 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan Sarifudin ± 211,5 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan ± 187 M;
Bidang Kedua:
- Sebelah Utara berbatas dengan Akur Sitepu ± 147 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan M. Bela S ± 171 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan ± 190 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan PT Perkebunan Amal Tani ± 234, 5 M;
- Sebidang tanah seluas ± 4.200 M2 berikut tanaman di atasnya yang sepengetahuan Para Penggugat ketika Alm. Muhammad Gendot Sembiring Meninggal tanah tersebut belum memiliki alas hak yang terletak di Desa Gunung Tinggi Kec. Sirapit Kab. Langkat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan ± 35 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit ± 35 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan Beganding ± 120 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan Puskesmas ± 120 M;
- Sebidang tanah seluas ± 2.800 M2 berikut bangunan rumah Permanen di atasnya sepengetahuan Para Penggugat ketika Alm. Muhammad Gendot Sembiring Meninggal tanah tersebut belum memiliki alas hak, sekarang ditempati Tergugat I bersama anak-anak Alm. Edi Sembiring yang terletak di Dusun Gunung Tinggi Pasar Desa Serapit Kec. Serapit Kab. Langkat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Zakaria;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rasyid;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan umum Gunung Tinggi;
- Sebelah Barat berbatas dengan Lau Temuyuk/sungai Temuyuk;
- Sebidang tanah seluas ± 10.000 M2 berikut tanaman di atasnya sepengetahuan Para Penggugat ketika Alm. Muhammad Gendot Sembiring Meninggal tanah tersebut belum memiliki alas hak terletak di Tanjung Baru Desa Serapit Kec. Serapit Kab. Langkat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Bengar ± 200 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ayem ± 200 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Marten ± 50 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan umumn ± 50 M;
- Sebidang tanah seluas ± 6.880 M2 berikut tanaman di atasnya sepengetahuan Para Penggugat ketika Alm. Muhammad Gendot Sembiring Meninggal tanah tersebut belum memiliki alas hak yang terletak di Dusun Suka Rejo Desa Gunung Tinggi Kec. Serapit Kab. Langkat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah jalan umum ± 31 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan parit ± 31 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Haluan Sitepu ± 221 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Suradi ± 221 M;
- Sebidang tanah seluas ± 548,1 M2 berikut bangunan rumah permanen di atasnya memiliki alas hak yang sekarang ditempati Tergugat II terletak di Lingk. V Pasar Rodi Kel. Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Agus Salim / Indomaret ± 10,6 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sadin ± 10,5 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sadin ± 50,4 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ibrahim ± 54 M;
- Harta Bergerak:
Satu unit mobil merek Toyota typeInnova E model minibus tahun 2008bahan bakar solar warna hitam metBK 1746 RGBPKB atas namaGendot Sembiring;
Adalah harta peninggalan Almarhum Muhammad Gendot Sembiring Als Gendot Sembiring;
- Menetapkan bagian masing-masing Para Penggugat dan Tergugat II sebagai ahli waris dari almarhum Muhammad Gendot Sembiring berdasarkan hukum faraid;
- Menetapkan bagian Tergugat I dan anak almarhum Muhammad Gendot Sembiring yang berbeda agama ( Mariani Br. Sembiring dan Roslina Br Sembiring) dengan pewaris berdasarkan waris wajibah;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan bagian Para Penggugat baik dalam bentuk natura maupun in natura dengan cara melelang dan hasilnya dibagikan kepada Para Penggugat sesuai bagian masing-masing ahli waris ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum;
|