Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sita jaminan atas harta peninggalan Alm. Muhammad Gendot Sembiring yang dikuasasi Tergugat I dan Tergugat II adalah sah dan berharga;
- Menyatakan almarhum Muhammad Gendot Sembiring Als Gendot Sembiring telah meninggal dunia pada tanggal 03 Maret 2017 dalam keadaan sebagai pemeluk agama Islam dan meninggalkan ahli waris
- JUITA Br Sembiring, AMKeb Binti Muhammad Gendot Sembiring (Penggugat I );
- HERNAMAWATI Br Sembiring, AMKeb Binti Muhammad Gendot Sembiring ( Penggugat II );
- YABI THILWANI Br Lubis Binti M. Yakub Lubis Islam ( Isteri Ke – 2 );
- Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Tergugat II sebagai ahli waris almarhum Muhammad Gendot Sembiring yang sah dan berhak mendapatkan bagian warisan berdasarkan syariat hukum Islam ;
- Menyatakan peralihan harta warisan kepada ahli waris atau kepada pihak lain yang terjadi setelah pewaris meninggal dunia tanpa sepengetahuan atau tanpa ijin ahli waris yang sah maka peralihan tersebut batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwa harta berupa :
- Sebidang tanah seluas + / - 91.759 M2 ber Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2 tahun 1984 atas nama Gendot Sembiring berikut kebun sawit di atasnya yang terletak dahulu dikenal Desa Sebertung Kec. Bahorok, sekarang Desa Sebertung Kec. Serapit, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Djoreken Ginting +/- 468, 1 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sabar Sembiring, sekarang Raon Sembiring +/- 400,3 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan Nawar PA, sekarang Syarifuddin +/- 216 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan PT Perkebunan Amal Tani +/- 218,2 M;
Sekarang di atas tanah tersebut terdapat jalan yang membelah bidang tanah akan tetapi masih dalam satu kesatuan bidang tanah SHM Nomor 2 tahun 1984;
- Sebidang tanah seluas +/- 4.200 M2 berikut tanaman di atasnya yang terletak di Desa Gunung Tinggi Kec. Sirapit Kab. Langkat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan +/- 35 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit +/- 35 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan Beganding +/- 120 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan Puskesmas +/- 120 M;
- Sebidang tanah seluas +/- 2.800 M2 berikut bangunan rumah Permanen di atasnya ditempati Tergugat I bersama anak-anak Alm. Edi Sembiring yang terletak di Dusun Gunung Tinggi Pasar Desa Serapit Kec. Serapit Kab. Langkat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Zakaria;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rasyid;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan umum Gunung Tinggi;
- Sebelah Barat berbatas dengan Lau Temuyuk/sungai Temuyuk;
- Sebidang tanah seluas +/- 10.000 M2 berikut tanaman di atasnya yang terletak di Tanjung Baru Desa Serapit Kec. Serapit Kab. Langkat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Bengar +/- 200 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ayem +/- 200 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Marten +/- 50 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan umumn +/- 50 M;
- Sebidang tanah seluas +/- 6.880 M2 berikut tanaman di atasnya yang terletak di Dusun Suka Rejo Desa Gunung Tinggi Kec. Serapit Kab. Langkat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah jalan umum +/- 31 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan parit +/- 31 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Haluan Sitepu +/- 221 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Suradi +/- 221 M;
- Sebidang tanah seluas +/- 548,1 M2 berikut bangunan rumah permanen di atasnya ditempati Tergugat II yang terletak di Lingk. V Pasar Rodi Kel. Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Agus Salim / Indomaret +/- 10,6 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sadin +/- 10,5 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sadin +/- 50,4 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ibrahim +/- 54 M;
- Satu unit mobil merek Toyota type Innova E model minibus tahun 2008 bahan bakar solar warna hitam met BK 1746 RG BPKB atas nama Gendot Sembiring;
Adalah harta peninggalan Almarhum Muhammad Gendot Sembiring Als Gendot Sembiring;
- Menetapkan bagian warisan masing-masing Para Penggugat dan Tergugat II sebagai ahli waris yang sah almarhum Muhammad Gendot Sembiring berdasarkan hukum faraid;
- Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk menyerahkan bagian warisan Para Penggugat yang dikuasai Tergugat I dan/atau Tergugat II dalam bentuk natura atau dengan cara melelang melalui badan lelang dan hasilnya dibagikan kepada Para Penggugat sesuai bagian masing-masing ahli waris ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum;
Subsidair :
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |