Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
92/Pdt.G/2021/PA.Stb | Ataharuddin Bin Wagimin | Nuriawati Binti Wasirun | Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 125
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Jan. 2021 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 92/Pdt.G/2021/PA.Stb | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Jan. 2021 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Petitum |
2.1. Sebidang tanah seluas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi) beserta 1 (satu) unit rumah yang belum siap dibangun ukuran 7 x 16 meter yang berlokasi di Dusun IV, Desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang, yang dibeli dengan ganti rugi sebesar Rp. 150,000,000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada APENG KODOK, sesuai dengan Kwitansi Pembayaran bertanggal pada tanggal 21 Mei tahun 2017, dengan ukuran sebagai berikut :
2.2. 1 (satu) unit rumah mewah ukuran 7 x 16 meter yang telah direnovasi oleh penggugat dengan biaya Rp.450,000,000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sehingga menjadi rumah mewah dengan menambah ukuran dapur, gudang serta garasi mobil dengan ukuran 9 x 4 meter sehingga rumah tersebut terdiri dari :
2.3. Berbagai macam perabotan rumah tangga, antara lain :
2.4. Usaha Pangkalan Gas Elpiji ukuran tabung 3,5 Kg di rumah dengan modal Rp. 80,000,000,- (delapan puluh juta rupiah);
Adalah Harta Bersama dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat;
Atau apabila Mejelis Hakim Pengadilan Agama Stabat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |