Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1749/Pdt.G/2020/PA.Stb Devi Herma Yanti binti Tarmuat M Yusuf bin Abdul Muis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penguasaan Anak
Nomor Perkara 1749/Pdt.G/2020/PA.Stb
Tanggal Surat Selasa, 17 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Devi Herma Yanti binti Tarmuat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Togar Lubis,SH,MHDEVI HERMA YANTI Binti TARMUAT
2AGUS SETIAWAN, S.H.,DEVI HERMA YANTI Binti TARMUAT
Tergugat
NoNama
1M Yusuf bin Abdul Muis
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak yang bernama :
    1. VIYU OCTAMA Bin M. YUSUF, laki-laki, lahir di Telaga Jernih, 22 Oktober 2003 /umur 17 tahun, saat ini Pelajar Kelas XII SMK Swasta Yapim Taruna Stabat, sesuai Akte Kelahiran Nomor : 1205CLT0505201160434, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat tanggal 5 Mei 2011;

 

  1. ALVIDA YUSUF Bin M. YUSUF, laki-laki, lahir di Langkat, 14 April 2011/umur 9 tahun, saat ini Pelajar Kelas III SD, sesuai Akte Kelahiran Nomor : 1205CLU040201160223, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat tanggal 4 Mei 2011;

 

 

-3-

 

 

 

  1. REZVAN DAVINZA YUSUF Bin M. YUSUF, laki-laki, lahir di Binjai, 22  Agustus 2016/umur 4 tahun,  sesuai Akte Kelahiran Nomor : 1205-LT-25072017-0005, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat tanggal 25 Juli 2017;

  berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanah (nafkah anak) tersebut kepada Penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp. 3.000,000,00 (tiga juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 5% setiap tahunnya sampai ketiga anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu tahun) ;

 

  1. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

 

 

SUBSIDER :

 

Namun apabila Mejelis Hakim Pengadilan Agama Stabat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak