Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------
- Menetapkan ahli waris yang mustahak dari Alm. Suprianto bin Wagiran yang telah meninggal dunia pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024, sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------
- Alm. Ricky Ananda bin Suprianto yang telah meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 03 Mei 2019 dan kedudukannya digantikan oleh anak kandungnya Fathan Nazril Ananda bin Ricky Ananda (Penggugat I) ;------------------------------------------------------------------
- Yulia Anggraini binti Suprianto (Penggugat II) ; --------------------------
- Vegy Septianingsih binti Suprianto (Penggugat III) ;--------------------
- Yuli Indah Sari binti Sahri Lubis (Tergugat I) ;-----------------------------
- Shinzu Febriansyah bin Suprianto (Tergugat II) ; -------------------------
- Menyatakan harta bersama antara Alm. Suprianto bin Wagiran dengan Tergugat I, sebagai berikut ; ----------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les merah dengan Nomor Polisi BK. 3037 PBQ, terdaftar atas nama Yuli Indah Sari ic. Tergugat I ;------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor listrik merek Genio Bike, marna hitam merah ;-----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah gelang tangan emas 24 karat seberat 20 Gram ;-------
- Menetapkan setengah bagian dari harta bersama sebagaimana dimaksud pada point 3 petitum 1 s/d 3 untuk Tergugat I dan setengah bagian lagi untuk Alm. Suprianto bin Wagiran yang menjadi hak para ahli waris Alm. Suprianto bin Wagiran ;-----------------------------------------------------------
- Menetapkan bagian masing masing ahli waris terhadap harta warisan Alm. Suprianto bin Wagiran dengan ketentuan Tergugat I memperoleh
1/8 (seperdelapan) bagian dan Para Penggugat serta Tergugat II menghabisi sisanya dengan ketentuan saudara kandung laki laki mendapat dua bagian dari saudara kandung perempuan ;------------------
- Menetapkan harta warisan Alm. Suprianto bin Wagiran yaitu seperdua bagian dari harta bersama ditambah dengan harta harta, sebagai berikut ;
- Sebidang tanah seluas ± 753,88 M?2; (tujuh ratus lima puluh tiga koma delapan puluh delapan meter persegi) berikut dengan bangunan rumah tempat tinggal yang berada di atasnya, beratap seng, berlantai keramik dan dilengkapi dengan penerangan listrik, setempat dikenal dengan Lingkungan IX, Pondok XIII Kampung, Kelurahan Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang,Kabupaten Langkat, seperti ternyata dari Surat Pelepasan Dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi, Nomor 592.2-11/SPPH/SWS/II/2006, bertanggal 27 Pebruari 2006, terdaftar atas nama SUPRIANTO yang diterbitkan oleh Kepala Kecamatan Sawit Seberang, berbatas dan berukuran ; ---
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sdr. Selamat 34, 50/6,10/4,10 meter ; ------------------------------------------------------
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah PT.PN II 35,70 meter ;---
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sdri. Sinah 18,30 meter ;---
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Lingk. 19,30 meter ;--
- “UD. MAJU JAYA” yang dikelola sejak tahun 1999 yang bergerak dalam usaha perdagangan eceran berbagai macam material bangunan, berikut dengan barang barang material untuk bahan bangunan yang berada didalamnya, seperti papan, broti, semen, pasir, cat dinding, atap seng, besi rotan, keramik lantai, kereta sorong merek Arco, pipa besi, sekop, batu bata dan papan triplek yang berada di atas tanah HGU PTPN. II Kebun Sawit Seberang, setempat dikenal dengan Lingkungan IV Fraksionasi, Kelurahan Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat ;----------
- 1 (satu) unit mobil Pick Up MITSUBISHI, Type L300 PU FB-R M/T, Tahun 2013, Nomor Rangka MHML0PU39DK131007, No. Mesin 4D56CJ81106, warna Hitam (Kanzai), No. Pol. BK. 8036 PB, terdaftar atas nama SUPRIANTO ;-------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil MITSUBISHI Colt DIESEL–FE SUPER HDX HI, Tahun 2020, warna kuning, No. Rangka MHMFE75PRLK028057, No. Mesin 4D34TU34353,Nomor BPKB Q-09074880,No. Pol. BK. 9353 ER, terdaftar atas nama SUPRIANTO ; -------------------------------------
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario, Tahun 2021, warna hitam merah, No. Pol. BK. 5157 PBJ terdaftar atas nama SUPRIANTO ;------
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CB 100, warna merah, No. Pol. BK. 3774 PB, terdaftar atas nama Wahyu Kasanova Sinuraya ;--------------
- Tabungan di PT. BANK BRI (Tbk) dengan Nomor Rekening 732201009727539 atas nama SUPRIANTO sebesar Rp. 100.00.000,- (seratus juta rupiah) ;----------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil Pick Up MITSUBISHI, Type L300 PU FB-R , Tahun 2021, No. Rangka MK21OPU39MJ016966, No. Mesin 4D56CX59667, warna Hitam, No. Pol. BK. 8158 RG, terdaftar atas nama SYUKUR PRISTIWANSYAH PUTRA ;-----------------------------------------------------
- 6 (enam) ekor ternak lembu yang terdiri dari 4 (empat) ekor lembu betina dan 2 (dua) ekor lembu jantan ;-------------------------------------
- 1 (satu) buah cincin emas 24 karat dengan batu berwarna merah delima seberat 10 Gram ;------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah cincin emas putih dengan batu berwarna hitam seberat 10 Gram ;------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les merah dengan Nomor Polisi BK. 3037 PBQ, terdaftar atas nama Yuli Indah Sari ;------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor listrik merek Genio Bike, marna hitam merah ;---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah gelang tangan emas 24 karat seberat 20 Gram ;---------
- Keuntungan dari hasil penjualan barang barang material bangunan “UD.MAJU JAYA” terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2024 yakni sebesar Rp.2.000.000,- x 30 hari x 7 bulan = Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) ;---------------------------------------
- Menetapkan bagian masing masing ahli waris terhadap harta waris Alm. Suprianto bin Wagiran dengan ketentuan Tergugat I memperoleh 1/8 (seperdelapan) bagian dan Para Penggugat serta Tergugat II menghabisi sisanya dengan ketentuan saudara kandung laki laki mendapat dua bagian dari saudara kandung perempuan ;-------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan objek waris Alm. Suprianto bin Wagiran, atas ;----------------------------------------------------------------------
- Sebidang tanah seluas ± 753,88 M?2; (tujuh ratus lima puluh tiga koma delapan puluh delapan meter persegi) berikut dengan bangunan rumah tempat tinggal yang berada di atasnya, beratap seng, berlantai keramik dan dilengkapi dengan penerangan listrik, setempat dikenal dengan Lingkungan IX, Pondok XIII Kampung, Kelurahan Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, seperti ternyata dari Surat Pelepasan Dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi, Nomor : 592.2-11/SPPH/SWS/II/2006, bertanggal 27 Pebruari 2006, terdaftar atas nama SUPRIANTO yang diterbitkan oleh Kepala Kecamatan Sawit Seberang, berbatas dan berukuran ; ---
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sdr. Selamat 34, 50/6,10/4,10 meter ; ------------------------------------------------------
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah PT.PN II 35, 70 meter ;---
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sdri. Sinah 18, 30 meter ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Lingk. 19, 30 meter ;
- “UD. MAJU JAYA” yang dikelola sejak tahun 1999 yang bergerak dalam usaha perdagangan eceran berbagai macam material bangunan, berikut dengan barang barang material untuk bahan bangunan yang berada didalamnya, seperti papan, broti, semen, pasir, cat dinding, atap seng, besi rotan, keramik lantai, kereta sorong merek Arco, pipa besi, sekop, batu bata dan papan triplek yang berada di atas tanah HGU PTPN. II Kebun Sawit Seberang, setempat dikenal dengan Lingkungan IV Fraksionasi, Kelurahan Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat ;----------
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk membagi harta waris Alm. Suprianto bin Wagiran sebagaimana tersebut pada point 3 dan 6 secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual dengan cara lelang di muka umum melalui pejabat yang berwenang untuk itu dan hasil penjualannya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing masing hak para ahli waris ; --------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Wasiat No. 06, bertanggal 13 September 2023 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;---------------------------------
- Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku ; --------------------------------------
Subsidair :
Mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono);---------------------------- |