Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1482/Pdt.G/2024/PA.Stb 1.ikhpansah putra nasution
2.ASEP ZAENAL ABIDIN
1.Khoir Nasution
2.Anif Nasution
3.Nazir Nasution
4.Sulaiman Nasution
5.Umi Kalsum Nasution
6.Zaidatun Natimah Nasution
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1482/Pdt.G/2024/PA.Stb
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ikhpansah putra nasution
2ASEP ZAENAL ABIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUBHAN AMNAN S.H, M.Knikhpansah putra nasution
2SUBHAN AMNAN S.H, M.KnASEP ZAENAL ABIDIN
3RACHMAT AVANDY LAADI, S.Hikhpansah putra nasution
4RACHMAT AVANDY LAADI, S.HASEP ZAENAL ABIDIN
Tergugat
NoNama
1Khoir Nasution
2Anif Nasution
3Nazir Nasution
4Sulaiman Nasution
5Umi Kalsum Nasution
6Zaidatun Natimah Nasution
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1.  

DALAM PROVISI:

1. Meletakkan sita jaminan terhadap harta peninggaln pewaris posita gugatan perkara a quo,

2. Memerintahkan agar para tergugat menghentikan aktifitas pada objek perkara.

3. Memerintahkan para Tergugat untuk membuka dan mengembalikan harta pewaris yang tidak diketahui oleh penggugat untuk dapat dibagikan secara adil melalui Pengadilan agama stabat.

 

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selanjutnya

2. Menyatakan Almarhum Hasa Mursyid  dan Almarhumah Hj Siti Zahra (pewaris) telah meninggal dalam keadaan Islam

3. Menyatakan ahlim waris yang sah dari Almarhum Hasa Mursyid  dan Almarhumah Hj Siti Zahra adalah:

  • Khoir Nasution
  • Habibullah Nasution
  • Zulkifli Nasution
  • Anif Nasution
  • Nazir Nasution
  • Sulaiman Nasution
  • Umi kalsum Nasution
  • Zaidatun Naimah Nasution

4. Menetapkan harta waris tersebut belum dibagi waris oleh Pennggugat dan Tergugat

5. Menetapkan bagian hak/kadar dari setiap ahli waris atas peninggalan pewaris setelah dikurangin kewajiban membayar hutang dari pewaris\

6. Menghukum para tergugat untuk segera membagikan harta warisan menurut bagian masing-masing ahli waris, dan apabila tidak dapat dibagi secara netura maka harta warisan tersebut dijual melalui kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi kepada penggugat dan para tergugat sesuai dengan bagian masing-masing

7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak