Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1482/Pdt.G/2024/PA.Stb | 1.ikhpansah putra nasution 2.ASEP ZAENAL ABIDIN |
1.Khoir Nasution 2.Anif Nasution 3.Nazir Nasution 4.Sulaiman Nasution 5.Umi Kalsum Nasution 6.Zaidatun Natimah Nasution |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 125
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1482/Pdt.G/2024/PA.Stb | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI: 1. Meletakkan sita jaminan terhadap harta peninggaln pewaris posita gugatan perkara a quo, 2. Memerintahkan agar para tergugat menghentikan aktifitas pada objek perkara. 3. Memerintahkan para Tergugat untuk membuka dan mengembalikan harta pewaris yang tidak diketahui oleh penggugat untuk dapat dibagikan secara adil melalui Pengadilan agama stabat.
DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selanjutnya 2. Menyatakan Almarhum Hasa Mursyid dan Almarhumah Hj Siti Zahra (pewaris) telah meninggal dalam keadaan Islam 3. Menyatakan ahlim waris yang sah dari Almarhum Hasa Mursyid dan Almarhumah Hj Siti Zahra adalah:
4. Menetapkan harta waris tersebut belum dibagi waris oleh Pennggugat dan Tergugat 5. Menetapkan bagian hak/kadar dari setiap ahli waris atas peninggalan pewaris setelah dikurangin kewajiban membayar hutang dari pewaris\ 6. Menghukum para tergugat untuk segera membagikan harta warisan menurut bagian masing-masing ahli waris, dan apabila tidak dapat dibagi secara netura maka harta warisan tersebut dijual melalui kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi kepada penggugat dan para tergugat sesuai dengan bagian masing-masing 7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |