Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
625/Pdt.G/2020/PA.Stb 1.Turiyem
2.Dahlan
3.Soinem
4.Misnan
5.Rusli
6.Rumini Niwana
7.Suardi
1.Sunario
2.Ida Irawati
3.Sugianto
4.Kepala Kantor BPN Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 625/Pdt.G/2020/PA.Stb
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Turiyem
2Dahlan
3Soinem
4Misnan
5Rusli
6Rumini Niwana
7Suardi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sunario
2Ida Irawati
3Sugianto
4Kepala Kantor BPN Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1.  

 

Dalam Provisi :

 

  1. Meletakkan Sita Perkara atas warkah / Buku Tanah / SHM No 2083 an. Sunario untuk kepentingan memperlancar pemeriksaan perkara ini.

 

PRIMAIR

  1. Menyatakan Menerima seluruhnya atas isi gugatan ini.
  2. Menyatakan sah dan berhaga Putusan Provisi atas Penetapan Sita Perkara dari warkah / Buku Tanah / SHM No. 2083 an. Sunario yang objek tanahnya seluas 1554M2 BERDASARKAN shm No 2083 an. Sunario , terletak di Lingkungan I Karya Kelurahan Perdamaean Kec.stabat dengan batas –batas sbb :

 

  •  
  •  
  •  
  •  

 

  1. Menyatakan MENETAPKAN  bahwa Nama-nama sbb : 1: Turiyem 2: Soinem 3: Dahlan 4: Misnan ( Penggugat-4)    5: Sugianto( Turut Tergugat-1)   6: Rusli   7: Rumini Niwana 8: Suardi( Penggugat-7)  dan 9: Sunario ( Tergugat-1)  ADALAH ahli waris dari (Alm) Kasan Tukimin dan (Alm) Pariyem.

 

  1. Menyatakan bahwa tanah terletak di Lingkungan I Karya Kelurahan Perdamaean Kec.stabat dengan batas –batas sebagaimana tersebut diatas berdasarkan SHM No 2083 an.Sunario adalah  TANAH WARISAN dari Pewaris (Alm) Kasan Tukimin dan (Alm) Pariyem yang BELUM DIBAGI WARIS .

 

  1. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik SHM No. 2083 an.Sunario TIDAK MEMILIKI KEKUATAN MENGIKAT HUKUM.

 

  1. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 2084 an. Ida Irawati yang terletak di Lingkungan I Karya Kelurahan Perdamaean Kec.stabat dengan batas-batas dibawah ini adalah TIDAK MEMILIKI KEKUATAN MENGIKAT HUKUM.
  2.  
  3.  
  4.  
  5.  

 

  1. Menyatakan dan Menetapkan porsi hak waris dari masing-masing seluruh ahli waris (Alm) Kasan Tukimin dan (Alm) Pariyem sebesar sesuai dengan ketentuan Hukum pembagian Hak waris Hukum Islam yang berlaku.

 

  1. Menyatakan bahwa segala dokumen hasil perbuatan hukum yang  dilakukan oleh Tergugat-1 kepada siapapun baik antara Ahli waris (Alm) Kasan Tukimin dan (Alm) Pariyem ataupun dengan pihak ketiga lainnya berdasarkan SHM No 2083 an.Sunario adalah TIDAK SAH atau  tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum atau batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan segala dokumen hasil perbuatan hukum yang dilakukan oleh siapapun dengan berdasarkan Bukti Kepemilikan SHM No 2083 an. Sunario yang tanahnya  merupakan objek tanah Warisan yang belum dibagi waris adalah BATAL atau TIDAK MEMILIKI KEKUATAN MENGIKAT SECARA HUKUM.

 

  1. Menyatakan Bahwa Tergugat-1  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam  upaya   memproses Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No 2083 an. Sunario dengan cara Tipu Daya atau Pengelabuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau menguasai  hak tanah warisan dari  ahli waris 1: Turiyem  2: Soinem 3: Dahlan 4: Misnan 5: Rusli  6: Rumini Niwana  7: Suardi  selaku Ahli Waris (Alm) Kasan Tukimin dan (Alm) Pariyem.

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat-1 telah MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar ( palsu) pada saat mendaftarkan permohonan hak atas tanah yang kemudian  menghasilkan Sertifikat SHM No. 2083 an. Sunario yang DILAKUKAN dengan cara memberikan pengakuan (mengakui)  bahwa objek tanah seluas ± 1.554 M2 sebagai miliknya sendiri padahal diketahuinya adalah tanah warisan milik para ahli waris 1: Turiyem  2: Soinem 3: Dahlan 4: Misnan 5: Rusli  6: Rumini Niwana  7:  Suardi  selaku Ahli Waris Alm. Kasan dan (Alm) Pariyem YANG BELUM DIBAGI WARIS.  

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat-1  telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memalsukan tanda tangan dari ahli waris 1: Turiyem  ATAU 2: Dahlan ATAU 3: Misnan ATAU 4: Rusli  ATAU 5: Rumini Niwana  ATAU 6:  Suardi  selaku Ahli Waris Alm. Kasan Tukimin dan (Alm) Pariyem kedalam dokumen syarat-syarat permohonan pendaftaran tanah yang melahirkan Sertifikat SHM No 2083 an.Sunario.

 

  1. MEMERINTAHKAN kepada Turut  Tergugat-2 / Kepala Kantor BPN Kab. Langkat untuk menarik dan MEMBATALKAN  SHM No 2083 an. Sunario setelah Putusan ini berkekuatan Hukum.

 

  1. MEMERINTAHKAN kepada Turut  Tergugat-2 / Kepala Kantor BPN Kab. Langkat untuk menarik dan MEMBATALKAN  SHM No 2084 an. IDA IRAWATI  setelah Putusan ini berkekuatan Hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat-1  dan TURUT TERGUGAT -1 ( Cq Sugianto)  secara tanggung renteng untuk membayar GANTI RUGI atas kesalahannya yang telah menghalangi dan menguasai Objek tanah warisan yang semestinya menjadi bagian hak waris Penggugat-4 dan Penggugat-7  senilai   berjumlah  78.794.666.66 ( tujuh puluh delapan juta, tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu, enam ratus enam puluh enam lebih ) selambatnya dalam waktu 30 hari (1 bulan)  setelah putusan ini berkekuatan hukum. 

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Peletakan Sita atas salah satu atau beberapa barang bergerak dan/atau barang tak bergerak milik Tergugat-1  dan Turut Tergugat 1 yang jenis dan sifat dan nilainya akan Penggugat-4 dan Penggugat-7 daftarkan belakangan untuk di jual dimuka umum ( lelang) oleh Pengadilan dan hasilnya diberikan kepada Penggugat-4 dan Penggugat-7 sebagai penebus Ganti Rugi yang tidak mau dibayarkan secara sukarela oleh Tergugat-1  dan Turut Tergugat-1.

 

  1. Menyatakan bahwa Turut Tergugat-1 (Cq: Sugianto) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara telah mengetahui ( sadar) bahwa objek tanah seluas 1554 M2 berdasarkan SHM 2083 an. Sunario adalah TANAH WARISAN Penggugat-4 dan Penggugat-7 namun Turut Tergugat-1 ( Cq: Sugianto) ngotot mengusir Penggugat-4 dan Penggugat-7 dari rumah warisan dan  tetap ingin menguasai tanahnya tersebut .

 

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain MOHON putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak