Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1337/Pdt.G/2023/PA.Stb CITRA DEWI APULINA BINTI NGAMET SEMBIRING MBANGUN BANGUN BIN PINTA RUKUN BANGUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1337/Pdt.G/2023/PA.Stb
Tanggal Surat Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CITRA DEWI APULINA BINTI NGAMET SEMBIRING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. BUDI BAKTI SITEPU, SH.,MA.,MHCITRA DEWI APULINA BINTI NGAMET SEMBIRING
2OKTOBER SIAHAAN, SHCITRA DEWI APULINA BINTI NGAMET SEMBIRING
3TOGAR LUBIS, SH., MHCITRA DEWI APULINA BINTI NGAMET SEMBIRING
4EPARIA GINTING, SH,CITRA DEWI APULINA BINTI NGAMET SEMBIRING
Tergugat
NoNama
1MBANGUN BANGUN BIN PINTA RUKUN BANGUN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Harta Kekayaan dalam Perkawinan Penggugat dan Tergugat, berupa :
    1. Sebidang tanah yakni lahan sawit yang dibeli tahun 2009 seluas lebih kurang 1,5 hektar dan tanah yang dimaksud terletak di Desa Namoteras, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara yang dulunya dibeli seharga Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah), dengan batas-batas :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah----------------------------- Pinter UkumBangun
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah-------------------------- Ni PatihTarigan
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah----------------------------- Ni PatihTarigan
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah----------------------------- Ngampun Br. Sitepu

Selanjutnya surat atas alas hak tanah tersebut dulunya dibeli dengan SK CAMAT dan saat ini surat tersebut masih berada di tangan tergugat Mbangun Bangun.

 

  1. Sebidang Tanah (Lahan Sawit) yang dibeli tahun 2011 dan berada di Desa Namoteras, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara yang dulunya dibeli seharga Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dengan batas-batas :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah----------------------------- Ardi
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah-------------------------- Suwardi Sitepu
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah---------------- ------------ Suwardi Sitepu
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah----------------------------- RukunBangun

Selanjutnya surat atas alas hak tanah tersebut dulunya dibeli dengan SK CAMAT atas nama Ariga Sinulingga dan saat ini surat alas hak termaksud masih berada di tangan tergugat Mbangun Bangun.

 

  1. SebidangTanah yang diatasnya ditanami secara campur sari dan dibeli tahun 2013 seluas ±1 hektar dan tanah tersebut berada di Desa Namoteras, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, yang mana dulunya dibeli seharga Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan batas-batas sebagai   berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah--------------------- Adatta Bangun
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah-------------------- Tawar Malem dan Parit Kecil
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah--------------------- Sungai Piam
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah--------------------- Tawar Malem

 

 

 

 

 

Selanjutnya surat atas alas hak tanah tersebut dulunya hanya berdasarkan kwitansi jual beli saja dan saat ini kwitansi jual-beli tersebut berada ditangan Tergugat Mbangun Bangun.

 

  1. Sebidang Tanah pertapakan rumah seluas ± 13 m x 68 m beserta bangunan yang ada di atasnya sebanyak 3 (tiga) unit, antara lain :

 

  • 1 (satu) unit Bangunan rumah semi permanen ukuran6  m x 7 m
  • 1 (satu) unit Bangunan rumah toko usaha pupuk ukuran 4 m x 18 m
  • 1 (satu) unit Rumah permanen ukuran 10 m x 16 m

Adapun Tanah yang dimaksud diatas yang dibeli tahun 2004 dari Bapak Sadikun, yang terletak di Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatas dengan tanah--------------------------------- PandapotanLubis
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah------------------------------ Jalan
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah--------------------------------- Sadikum
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah--------------------------------- PandapotanLubis

Selanjutnya surat atas alas hak tanah dimaksud saat ini berada ditangan Mbangun Bangun.

 

  1. Sebidang Tanah dengan luas 3 hektar yang dibeli tahun 2006 dari Bapak Basma Lubis seharga Rp 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah) yang terletak di Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah------------------------------------------------ Jalan
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah--------------------------------------------- Rio
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah------------------------------------------------ Ponidi
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah------------------------------------------------ Ngatino

Selanjutnya surat atas alas hak tanah dimaksud saat ini masih berada ditangan Mbangun Bangun.

 

  1. Sebidang Tanah Lahan Sawit seluas ± 1 hektar yang dibeli dari Bapak Ginting tahun 2009 seharga Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dan terletak di Dusun Kulin Jaya, Desa Sei Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah----------------------------------------------- Ahem
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah-------------------------------------------- Jalan
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah----------------------------------------------- Junaidi
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah----------------------------------------------- Junaidi

Selanjutnya surat atas alas hak tanah dimaksud saat ini masih berada ditangan Mbangun Bangun.

 

  1. Sebidang Tanah seluas ± 1,5 hektar yang dibeli dari Bapak Pandapotan Lubis seharga Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) berada di Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah----------------------------- Junaidi
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah-------------------------- Jalan dan Bapak Poni
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah------------------------------ Mbangun Bangun
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah------------------------------ Bekoan Napit

Selanjutnya surat atas alas hak tanah dimaksud saat ini masih berada ditangan Mbangun Bangun.

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. 1 (Satu) Unit Mobil Dahatsui Taft Rocky tahun 1993/1994, Nomor Polisi BK 1334 RE, Warna Hitam yang dibeli tahun 2017 yang dulunya atas nama Ngamet Sembiring  (Ayah dari Penggugat) dan saat ini sudah dibalik namakan ke nama Ngaturken Br. Bangun (Kakak kandung dari Tergugat);

 

  1. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Win tahun 1990, Nomor Polisi BK 6263 P, Warna Hitam, yang dibeli oleh orang tua Penggugat dan diserahkan kepada kami para pihak Penggugat dan Tergugat tahun 2004 dan BPKB atas sepeda motor yang dimaksud atas nama Ngamet Sembiring (Orang tua Penggugat);

 

  1. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tahun 2008 atas nama Mbangun Bangun Nomor Polisi BM 4041 DS yang dulunya dibeli secara kredit/cicilan dan saat ini sepeda motor tesebut berada ditanganTergugat.

 

Sebagai harta bersama milik Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menetapkan Penggugat berhak sebanyak ½ (setengah) atas harta bersama tersebut;

 

  1. Menghukum Tergugat yang menguasai harta bersama tersebut untuk membagi dua dan jika Tergugat tidak bersedia membagi secara natura, maka seluruh harta bersama dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) dan kemudian hasil lelang tersebut dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital (Marital Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;

 

  1. Membebankan biaya-biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR :

Jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Stabat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak