Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1485/Pdt.G/2020/PA.Stb 1.Juita Br Sembiring Binti Muhammad Gendot Sembiring Als Gendot Sembiring
2.Hernawati Br Sembiring Binti Muhammad Gendot Sembiring Als Gendot Sembiring
2.Maria Juliaty Br. Sitepu Binti Sulaiman Sitepu
3.Yabi Thilwani Br Lubis Binti M. Yakub Lubis
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1485/Pdt.G/2020/PA.Stb
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juita Br Sembiring Binti Muhammad Gendot Sembiring Als Gendot Sembiring
2Hernawati Br Sembiring Binti Muhammad Gendot Sembiring Als Gendot Sembiring
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rosfiana Tanjung, SH.Juita Br Sembiring Binti Muhammad Gendot Sembiring Als Gendot Sembiring
2Rosfiana Tanjung, SH.Hernawati Br Sembiring Binti Muhammad Gendot Sembiring Als Gendot Sembiring
Tergugat
NoNama
1Maria Juliaty Br. Sitepu Binti Sulaiman Sitepu
2Yabi Thilwani Br Lubis Binti M. Yakub Lubis
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Suwandi, S.HMaria Juliaty Br. Sitepu Binti Sulaiman Sitepu
2H. Suwandi, S.HYabi Thilwani Br Lubis Binti M. Yakub Lubis
3Sulaiman Ginting, S.HMaria Juliaty Br. Sitepu Binti Sulaiman Sitepu
4Sulaiman Ginting, S.HYabi Thilwani Br Lubis Binti M. Yakub Lubis
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat  seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sita jaminan atas  harta peninggalan  Alm. Muhammad Gendot Sembiring yang dikuasasi Tergugat I dan Tergugat II adalah sah dan berharga;

 

  1. Menyatakan almarhum Muhammad Gendot Sembiring Als Gendot Sembiring telah meninggal dunia pada tanggal 03 Maret 2017 dalam keadaan  sebagai pemeluk agama Islam dan meninggalkan ahli waris
  1. JUITA Br Sembiring, AMKeb Binti Muhammad Gendot Sembiring   (Penggugat  I );
  2. HERNAMAWATI Br Sembiring, AMKeb Binti Muhammad Gendot  Sembiring   ( Penggugat  II );
  3.  YABI THILWANI  Br Lubis Binti M. Yakub Lubis Islam  ( Isteri     Ke – 2 );

 

  1. Menyatakan bahwa Para  Penggugat dan Tergugat II sebagai ahli waris almarhum  Muhammad Gendot Sembiring yang sah dan berhak mendapatkan bagian warisan berdasarkan syariat hukum Islam ;

 

  1. Menyatakan peralihan  harta warisan kepada ahli waris atau kepada pihak lain yang terjadi setelah pewaris meninggal dunia tanpa sepengetahuan atau tanpa  ijin ahli waris yang sah maka peralihan  tersebut  batal demi hukum atau  tidak mempunyai kekuatan  hukum yang mengikat;

 

 

 

 

  1. Menyatakan bahwa harta berupa :

 

  1. Sebidang tanah  seluas  + / -  91.759 M2  ber Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor  2 tahun 1984 atas nama Gendot Sembiring   berikut  kebun sawit di atasnya yang terletak dahulu dikenal Desa Sebertung Kec. Bahorok, sekarang  Desa Sebertung Kec. Serapit, dengan batas-batas     sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Djoreken Ginting   +/-  468, 1 M;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Sabar Sembiring, sekarang Raon Sembiring +/-  400,3 M;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Nawar PA, sekarang Syarifuddin     +/- 216 M;
  • Sebelah Barat  berbatas dengan PT Perkebunan Amal Tani               +/-  218,2 M;

Sekarang di atas  tanah tersebut  terdapat jalan yang membelah bidang tanah akan tetapi masih dalam satu kesatuan bidang  tanah SHM Nomor 2 tahun 1984;

 

  1. Sebidang tanah seluas  +/-  4.200 M2 berikut tanaman   di atasnya  yang terletak di Desa Gunung Tinggi   Kec. Sirapit Kab. Langkat dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan jalan   +/-  35  M;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Parit    +/-  35  M;
  • Sebelah Timur berbatas dengan  Beganding   +/-  120 M;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Puskesmas +/- 120  M;

 

  1. Sebidang tanah seluas +/- 2.800 M2 berikut bangunan rumah Permanen di atasnya ditempati Tergugat I bersama anak-anak Alm. Edi Sembiring  yang terletak di Dusun Gunung Tinggi Pasar Desa Serapit Kec.  Serapit Kab. Langkat dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Zakaria;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rasyid;
  • Sebelah Timur berbatas dengan  Jalan umum Gunung Tinggi;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Lau Temuyuk/sungai Temuyuk;

 

  1. Sebidang tanah seluas +/- 10.000 M2 berikut tanaman di atasnya yang terletak di Tanjung Baru Desa Serapit Kec. Serapit Kab. Langkat  dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Bengar +/-  200 M ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ayem +/-  200 M;
  • Sebelah Timur berbatas dengan  tanah Marten +/-  50 M;
  • Sebelah Barat berbatas dengan jalan umumn +/-  50 M;

 

  1. Sebidang tanah seluas +/- 6.880 M2 berikut tanaman di atasnya yang  terletak di  Dusun Suka Rejo Desa Gunung Tinggi Kec. Serapit Kab. Langkat  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah jalan umum  +/-   31 M ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan parit  +/-  31  M;
  • Sebelah Timur berbatas dengan  tanah Haluan Sitepu +/-  221 M;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Suradi +/-  221 M;

 

  1. Sebidang tanah seluas +/- 548,1 M2 berikut bangunan rumah permanen di atasnya  ditempati   Tergugat II yang  terletak di  Lingk. V Pasar Rodi Kel. Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara berbatas dengan  Jl. Agus Salim / Indomaret               +/-  10,6  M;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sadin +/- 10,5  M;
  • Sebelah Timur berbatas dengan  tanah Sadin +/-  50,4 M;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ibrahim +/-  54 M;

 

  1. Satu unit mobil merek Toyota type  Innova E model minibus tahun 2008  bahan bakar solar warna hitam met  BK 1746 RG  BPKB atas nama  Gendot Sembiring;

Adalah harta peninggalan Almarhum Muhammad Gendot Sembiring Als Gendot Sembiring;

 

  1. Menetapkan bagian warisan masing-masing Para Penggugat dan Tergugat II sebagai ahli waris yang sah  almarhum Muhammad Gendot Sembiring berdasarkan hukum faraid;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk menyerahkan bagian warisan Para Penggugat yang  dikuasai Tergugat I dan/atau Tergugat II  dalam bentuk natura  atau dengan cara melelang melalui badan lelang dan hasilnya dibagikan kepada Para Penggugat sesuai bagian masing-masing  ahli waris ;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum;

 

Subsidair :

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak