Petitum |
- Bahwa Penggugat dan Tergugat dahulunya adalah suami istri yang sah menikah pada tahun 2002 namun Penggugat dan Tergugat telah bercerai di Pengadilan Agama Stabat sesuai Ajta Cerai Nomor 1070 / AC / 2015 / PA Stabat tanggal 30 November 2005.
- Bahwa Penggugat dan Tergugat semasa menikah telah bergaul layaknya suami istri dan telah dikaruniai 3 orang anak yatu :
- Restu Aspionita binti Aspandi (pr) umur 12 tahun.
- Nazmi Akbar bin Aspandi (lk) umur 8 tahun.
- Abdullah Alfatin Nur Azmi bin Aspandi (lk) umur 1 tahun.
- Bahwa selama Pernikahan Penggugat dan Tergugat mempunyai harta bersama, adapun harta bersama Pengugat dan Tergugat yaitu :
- Sebidang tanah Kebun Sawit seluas 9.510 M sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 703 tertanggal 23 Desember 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat, atas nama Tergugat (Sudarmi) yang terletak di Waduk Blok IV Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai Kabupaten langkat yang ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatas dengan Parit = 46 M.
- Sebelah timur berbatas dengan jalan = 43.20 M.
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Sugeng = 221 M.
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Gimin = 219 M.
- Satu unit rumah Parmanen dengan ukuran 9 x 12 M, atap seng, Lantai semen, sebagian keramik fasilitas listrik yang terletak di Dusun Tanjung Kapok, Desa Selayang baru, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat yang berbatas dengan :
- Sebelah barat berbatas dengan benteng = 12 M.
- Sebelah timur berbatas dengan jalan = 12 M.
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Paimin = 9 M.
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Paimin = 9 M
- Bahwa tanah yang ada pada hurup a dan b tersebut diatas adalah harta yang didapati selama dalam Perkawinan, maka sesuai Pasal 35 Undang-undang Nomor I tahun 1974 Jo Pasal 97 Kompilas Hukum Islam maka harta yang ada pada hurup a dan b adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat dengan demikian setengah dari harta yang ada pada hurup a dan b tersebut diatas adalah milik Penggugat dan setengahnya lagi adalah milik Tergugat.
- Bahwa harta bersama tersebut diatas belum pernah dibagi baik secara kekeluargaan maupun secara Putusan Pengadlan Agama.
- Bahwa Penggugat telah berupaya untuk mendatangi Tergugat dengan tujuan untuk membagi harta bersama tersebut diatas namun Tergugat sampai saat ini tidak mau memberikannya kepada Penggugat, untuk itu Penggugat mengajukan Gugatan harta bersama terhadap Tergugat melalui Pengadilan Agama Stabat.
- Bahwa oleh karena harta pada hurup a dan b tersebut diatas adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat maka dengan demikian setengah dari harta tersebut untuk Penggugat dan setengah lagi untuk Tergugat.
- Bahwa mohon Majelis Hakim menghukumkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dengan kekeluargaan apabila tidak maka harta bersama tersebut dilelang dan hasilnya dibagi setengah untuk Penggugat dan setengah lagi untuk Tergugat.
- Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia di belakakang hari maka mohon Majelis Hakim yang Mulia untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana hurup a dan b tersebut diatas.
- Bahwa adapun kebun sawit harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana hurup a diatas sudah membuahkan hasil, dimana saat Penggugat dan Tergugat masih bagusan hasil sawit sekali panen sebanyak 1 ton, dan satu bulan 2 kali panen maka setiap bulan panen sawit sebanyak 2 ton dan harga perkilogram Rp 1000. Maka hasil sawit sebesar Rp 2,000,000 ( dua juta rupiah ) perbulan.
- Bahwa sejak bercerai pada bulan Nopember 2015 sampai sekarang yaitu selama 9 bulan hasil sawit dinikmati oleh Penggugat, maka jika dihitung hasil sawit yang dinikmati sendiri oleh Tergugat sebesar Rp 2.000.000 x 9 bulan = Rp 18.000.000
- Bahwa oleh karena uang hasil sawit sebesar Rp 18.000.000 adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat maka setengah dari uang tersebut untuk Penggugat dan setengah lagi untuk Tergugat.
- Menghukumkan kepada Tergugat untuk membagi uang hasil sawit tersebut kepada Penggugat.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas mohon Ketua Pengadilan Agama Stabat Cq Majelis Hakim Pengadilan Agama Stabat untuk menetapkan suatu hari persidangan serta memangil Penggugat dan Tergugat dan memutuskan yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan Harta bersama Penggugat dan Tergugat yaitu :
- Tanah kebun sawit seluas 9.510 M sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 703 tertanggal 28 Desember 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkt atas nama Tergugat (Sudarmi) yang terletak di waduk blok IV Desa Selayang baru Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah barat berbatas dengan Parit = 46 M.
- Sebelah timur berbatas dengan jalan = 43.20 M.
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Sugeng = 221 M.
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Gimin = 219 M.
- Satu unit rumah Parmanen dengan ukuran 9 x 12 M, atap seng, lantai semen sebagian lantai keramik, fasilitas listri yang terletak didusun Kapok Desa Selayang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah barat berbatas dengan benteng = 12 M.
- Sebelah timur berbatas dengan jalan = 12 M.
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Paimin = 9 M.
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Paimin = 9 M.
- Uang hasil sawit yang dinikmati sendiri oleh Tergygar selama 9 bulan dan setiap bulannya sebesarr Rp 2.000.000, maka 9 x Rp 2,000,000 = Rp 18.000.000.
- Menetapkan setengah dari harta bersama tersebut diatas sebagaimana hurup a, b dan c setengah untuk Penggugat dan setengah lagi untuk Tergugat.
- Menghukumkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sebagamana hurup a dan b secara sukarela jika tidak harus melalui lelang di Kantor Lelang dan hasilnya dibagi setengah untuk Penggugat dan setengah lagi untuk Tergugat.
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta bersama pada hurup a dan b tersebut diatas adalah sah dan berharga
- Menghukumkan kepada Tergugat untuk menyerahkan setengah hasil penjualan sawit sebagaimana hurup c tersebut diatas untuk Penggugat
- Membebankan biaya perkara sesuai Peraturan yang berlaku.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |