Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1897/Pdt.G/2021/PA.Stb 1.IRWANTO Bin H. NGALIMAN
2.HERIYANTO Bin H. NGALIMAN
1.ADY GUNAWAN Bin H. NGALIMAN
2.DEDI HIDAYAT Bin H. NGALIMAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1897/Pdt.G/2021/PA.Stb
Tanggal Surat Jumat, 29 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRWANTO Bin H. NGALIMAN
2HERIYANTO Bin H. NGALIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Untung Hariono, S.HIRWANTO Bin H. NGALIMAN
2Untung Hariono, S.HHERIYANTO Bin H. NGALIMAN
3HERMANSYAH, SH.IRWANTO Bin H. NGALIMAN
4HERMANSYAH, SH.HERIYANTO Bin H. NGALIMAN
Tergugat
NoNama
1ADY GUNAWAN Bin H. NGALIMAN
2DEDI HIDAYAT Bin H. NGALIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Murtadho, S.HADY GUNAWAN Bin H. NGALIMAN
2Ahmad Murtadho, S.HDEDI HIDAYAT Bin H. NGALIMAN
3Sahlan Matondang, S.HADY GUNAWAN Bin H. NGALIMAN
4Sahlan Matondang, S.HDEDI HIDAYAT Bin H. NGALIMAN
Petitum

--- MENGADILI ---

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan membagi 4 (empat) sama rata uang hasil ganti rugi sebagian harta peninggalan Alm. H. NGALIMAN bin KARTO PAWIRO dan Almh. Hj. SARMINI binti SURATMAN dengan 1602 M2 dengan nilai Rp. 3.233.036.889 (tiga milyar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh Sembilan rupiah) masing masing mendapatkan Rp. 808.259.222 (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);-
  3. Menetapkan porsi atau bagian masing-masing ahli waris terhadap sisa tanah Peninggalan Alm. H. NGALIMAN bin KARTO PAWIRO dan Almh. Hj. SARMINI binti SURATMAN;-
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruhnya objek perkara kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan baik;-
  5. Meletakkan dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek perkara;   
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat  tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun terdapat adanya perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;  
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”;     

 

Atau:- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Stabat berpendapat lain, maka mohon putusan seadilnya-adilnya (Ex Aequo Et Bono).------------------------------

 

            

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak