Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas objek perkara dalam perkara ini baik atas benda tidak bergerak (tanah dan rumah) dan benda bergerak ;
- Menetapkan :
- IJAH Binti SAMIJO adalah isteri sah yang pertama dari Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD ;
- Hj. SUNARTI Binti PUJANG KORO adalah isteri sah yang kedua dari Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD ;
- Hj. HARIANI Binti IBRAHIM HASIBUAN adalah isteri sah yang ketiga dari Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD ;
- Menetapkan :
- Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 28 Februari 2013 ;
- Almarhumah IJAH Binti SAMIJO yaitu isteri pertama dari Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada bulan Agustus 1994 ;
- Almarhumah Hj. SUNARTI Binti PUJANG KORO yaitu isteri kedua dari Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 23 Juni 1987 ;
- Almarhumah Hj. HARIANI Binti IBRAHIM HASIBUAN yaitu isteri ketiga dari Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 1 Maret 2016 ;
- Menetapkan Ahli Waris Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD sebagai berikut :
5.1. Hj. HARIANI Binti IBRAHIM HASIBUAN sebagai isteri ;
5.2. JACK DHARMA Bin H. ASNAWI DAUD, anak laki-laki ;
5.3. NURMAHAYATI Binti H. ASNAWI DAUD, anak perempuan ;
5.4. KARTINI Binti H. ASNAWI DAUD, anak perempuan ;
5.5. AMIN SARJONO Bin H. ASNAWI DAUD, anak laki-laki ;
5.6. NUR ‘AINUN Binti H. ASNAWI DAUD, anak perempuan ;
5.7. CHAIRIL ANWAR Bin H. ASNAWI DAUD, anak laki-laki ;
5.8. ANIWATI Binti H. ASNAWI DAUD, anak perempuan ;
5.9. SRI MULYATI Binti H. ASNAWI DAUD, anak perempuan ;
5.10. NAMIRA Binti H. ASNAWI DAUD, anak perempuan ;
- Menetapkan objek perkara yang berupa Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang tersebut pada point 13 posita gugatan di atas adalah harta yang masih tergabung dengan harta bersama antara Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD dengan isteri pertama, harta bersama antara Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD dengan isteri kedua dan isteri pertama, harta bersama antara Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD dengan isteri ketiga dan isteri pertama, harta bersama antara Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD dengan isteri ketiga, harta warisan isteri pertama dan isteri kedua ;
- Menetapkan harta bersama antara Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD dengan isteri pertamanya yang bernama Almarhumah IJAH Binti SAMIJO dari objek perkara Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak tersebut diatas, dan menetapkan bagian Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD dan bagian Almarhumah IJAH Binti SAMIJO dari harta bersama tersebut ;
- Menetapkan harta bersama antara Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD dengan isteri kedua yang bernama Almarhumah Hj. SUNARTI Binti PUJANG KORO dan isteri pertama Almarhumah IJAH Binti SAMIJO dari objek perkara Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak tersebut diatas, dan menetapkan bagian Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD dan bagian Almarhumah Hj. SUNARTI Binti PUJANG KORO dan bagian Almarhumah IJAH Binti SAMIJO dari harta bersama tersebut ;
- Menetapkan harta bersama antara Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD dengan isteri ketiganya yang bernama Almarhumah Hj. HARIANI Binti IBRAHIM HASIBUAN dan isteri pertama Almarhumah IJAH Binti SAMIJO dari objek perkara Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak tersebut diatas, dan menetapkan bagian Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD dan bagian Almarhumah Hj. HARIANI Binti IBRAHIM HASIBUAN dan bagian Almarhumah IJAH Binti SAMIJO dari harta bersama tersebut ;
- Menetapkan harta bersama antara Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD dengan isteri ketiganya yang bernama Almarhumah Hj. HARIANI Binti dari objek perkara Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak tersebut diatas, dan menetapkan bagian Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD dan bagian Almarhumah Hj. HARIANI Binti IBRAHIM HASIBUAN dari harta bersama tersebut ;
- Menetapkan besarnya harta warisan/peninggalan isteri pertama yang bernama Almarhumah IJAH Binti SAMIJO dari objek perkara tersebut ;
- Menetapkan besarnya harta warisan/peninggalan isteri kedua yang bernama Almarhumah Hj. SUNARTI Binti PUJANG KORO dari objek perkara tersebut ;
- Menetapkan besarnya harta warisan/peninggalan Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD dari hasil pembagian harta bersama dengan isteri pertama, dan dari pembagian harta bersama dengan isteri kedua dan isteri pertama, dan dari pembagian harta bersama dengan isteri ketiga dan isteri pertama, dan dari pembagian harta bersama dengan isteri ketiga, dan bagian Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD dari harta warisan/ peninggalan isteri pertama, dan bagian Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD dari harta warisan/peninggalan isteri kedua, dari objek perkara tersebut diatas ;
- Menetapkan harta warisan/peninggalan Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD tersebut adalah merupakan milik Para Ahli Waris Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD ;
- Menetapkan besarnya bagian masing-masing Para Ahli Waris Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD dari harta warisan/peninggalan Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD tersebut menurut hukum Syari’at Islam ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII tidak bersedia melakukan pembagian dari harta warisan/peninggalan Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan semua surat-surat yang dibuat Para Tergugat yang membuat semua harta warisan/peninggalan Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD tersebut berubah menjadi atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan semua surat perjanjian atau surat pengalihan hak atas harta warisan/peninggalan Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD tersebut yang dibuat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII kepada pihak lain adalah cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum ;
- Menyatakan semua surat-surat yang diterbitkan Instansi Pemerintah yang membuat semua atau sebagian daripada harta-harta warisan/peninggalan Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD menjadi atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan semua surat perjanjian atau surat pengalihan hak atas harta warisan/ peninggalan Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD tersebut yang dibuat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII kepada pihak lain adalah cacat hukum dan tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menghukum Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk melaksanakan pembagian semua harta warisan/peninggalan Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD berupa Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak diatas secara natura dan apabila pembagian tersebut tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan secara lelang, dan uang hasil lelang dibagikan kepada Para Ahli Waris Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD sesuai bagian masing-masing menurut Syari’at Islam ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Pihak Lain yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan harta warisan/peninggalan Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD yang berupa tanah dan bangunan rumah (Barang Tidak Bergerak) dari harta pribadi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Pihak Lain yang ada di atas tanah dan atau di dalam bangunan rumah objek perkara tersebut, tanpa dibebani sesuatu hak apapun di atasnya ;
- Mengukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Pihak Lain yang mendapat hak dari Para Tergugat, untuk menyerahkan harta warisan/peninggalan Almarhum H. ASNAWI DAUD Bin M. DAUD yang berupa benda bergerak kepada Pejabat Pengadilan yang berwenang untuk dilelang ;
- Menetapkan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ( uit voer baar bij voor raad ) ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada pihak yang wajib membayar menurut peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Agama Stabat berpendapat lain, maka Para Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (et aqua et bono). |