Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Almarhum Jamaludin alias Jamaluddin bin M. Nuh yang telah meninggal dunia pada tanggal 18 Februari 2025 adalah sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris yang Mustahak dari Almarhum Jamaludin alias Jamaluddin bin M. Nuh adalah 3 (tiga) orang ahli waris yaitu 2(dua) orang anak laki-laki kandung (Pemohon I dan Pemohon II), dan anak perempuan kandung (Pemohon III), yaitu:
- JHONI RAMADHAN bin JAMALUDIN alias JAMALUDDIN, NIK 1105011701990004, Tempat/tanggal lahir : Meulaboh, 17-01-1999 (anak laki-laki kandung);:
- JUAN RAHMAN bin JAMALUDIN alias JAMALUDDIN, NIK 1116062210020001, Tempat/tanggal lahir : Meulaboh, 28-04-2003 (anak laki-laki kandung);
- JUWITA SARI binti JAMALUDIN alias JAMALUDDIN, NIK 1116066804060001, Tempat/tanggal lahir : Paya Tampah, 28-04-2006 (anak perempuan kandung);
- Memberikan izin kepada Para Pemohon guna melengkapi syarat-syarat administrasi untuk JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dengan Nomor Kartu 02A20007287, milik Jamaludin alias Jamaluddin bin M. Nuh
- Membebankan kepada Para pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |