Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PA.Stb 1.Iskandar Zulkarnain alias Adek bin Abdul Rahim Sinulingga
2.Hamdani Sinulingga alias Dani Bin Adlin Effendi Sinulingga
Martalina alias Martalena Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PA.Stb
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iskandar Zulkarnain alias Adek bin Abdul Rahim Sinulingga
2Hamdani Sinulingga alias Dani Bin Adlin Effendi Sinulingga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Martalina alias Martalena
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Candoro Tua Manik, S.HMartalina alias Martalena
2RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, S.HMartalina alias Martalena
3GAMAL CESAR WIBOWO, S.H.Martalina alias Martalena
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan bahwa ahli waris sedarah dan bukan ahli waris sedarah Almarhumah Bapak Abdul Rahim Sinulingga untuk yakni ;
    1. Iskandar Zulkarnain alias Adek
    2. Martalina alias Martalena
    3. Hamdani Sinulingga alias Dani

 

  1. Menyatakanbahwa harta peninggalan dari Pewaris dengan Istri Kedua Pewaris sebagai berikut :
    1. Tanah pertapakan yang diatasnya berdiri bangunan Rumah Permanen dengan luas ± 108 m2. Sesuai surat Akta Hibah Notaris dan PPAT Hj. Khairunisa, SH Nomor 71 Tahun 2004 yang terletak di Dusun III Desa Rumah Galoh Kec. Sei Bingai Kab.

Langkat

  1. Tanah Perladangan/kebun yang diatasnya tanaman kelapa sawit seluas ± 6 Rante, Surat Ganti Rugi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rumah Galoh yang saat ini surat dikuasai oleh Tergugat yang terletak di Dusun IIIRumah Galoh Desa Rumah GaloKec. Sei Bingai Kab. Langkat.
  2. Tanah Perladangan/kebun yand diatasnya berisi tanaman Kelapa Sawit Seluas ±

20.000 m2. Sesuai surat Akta Hibah Notaris dan PPAT Hj. Khairunisa, SH Nomor 70 Tahun 2004 yang terletak di Dusun I Rumah Galoh Jl. Pekan Rumah Galoh-Rumah Kota Desa Rumah Galoh Kec. Sei Bingai Kab. Langkat.

 

  1. Menyatakan bahwa Hibah yang dilakukan Pewaris terhadap Tergugat atas objek sengketa dengan meninggalkan hak bagian Ahli Waris yang lain (Para Penggugat) adalah tidak sah dan batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan kepemilikkan tergugat atas objek (sengketa) berdasarkan Hibah adalah tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan bahwa kami para Penggugat mempunyai Hak Bagian yang sama rata atas objek sengketa dan menghukum kepada Tergugat untuk membagi secara rata hak bagian Para Penggugat atas objek sengketa.

 

  1. Menyatakan secara umum surat pengakuan dan pernyataan Nomor 70 Tahun 2004 dan Nomor 71 Tahun 2004 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Hj. Khairunisa, SH beralamat Kantor Jl. K.H Ahmad Dahlan No. 2 Telp. 8823519 dan harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh Tergugat serta peralihan hak atas nama Tergugat yang dianggap Hibah oleh Tergugat termasuk harta bersama adalah batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 28 Tahun 1987 luas ±268 m2 terletak di Dusun III Rumah Galoh Desa Rumah Galoh Kec. Sei Bingai Kab. Langkat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kab. Langkat atas nama Pewaris dengan nama Sertifikat A. Rahim Sinulingga yang satu orang yang sama dengan Almarhum Bapak Abdul Rahim Sinulingga adalah tanah bawaan bukan tanah hasil pembelian bersama dengan Almarhumah Ibu Rohani br Ginting (Istri Kedua Pewaris) yakni ibu kandung Tergugat.

 

  1. Menyatakan kepada Tergugat untuk memperlihatkan keaslian Surat Tanah /Kebun yang diatasnya tanaman kelapa sawit seluas ± 6 Rante yakni Surat Ganti Rugi yang dikeluarkan Kepala Desa Rumah Galoh yang tanah tersebut terletak di Dusun III Desa Rumah Galoh Kec. Sei Bingai Kab. Langkat yang saat ini dikuasai oleh Tergugat. Diperlihatkan keaslian Surat Tanah tersebut dihadapan Majlis Hakim Pemeriksa Perkara saat di persidangan agar tidak ada terjadinya penggelapan atas isi surat tersebut dan dibagikan rata kepada Ahli Waris.

 

  1. Memerintahkan kepada Instansi yang terkait dengan penghibahan tanah dalam hal ini Kantor Notaris dan PPAT Hj. Khairunisa, SH Jl. K.H Ahmad Dahlan No. 2 Kota Binjai Telp. 8823519 agarmembantu danmemperlancar proses peralihan hak atas pengakuan dan pernyataan hibah terhadap tergugat nomor 70 Tahun 2004 seluas ± 20.000 m2 yang terletak di Dusun I Jl. Pekan Rumah Galoh-Rumah Kota Desa Rumah Galoh Kec. Sei Bingai Kab. Langkat dan Nomor 71 Tahun 2004 seluas ± 108 m2 yang terletak di Dusun III Rumah Galoh Desa Rumah Galoh Kec. Sei Bingai Kab. Langkat menjadi atas nama Hak Pertama Almarhum Bapak Abdul Rahim Sinulingga (Pewaris) serta berdasarkan putusan Pengadilan Agama Stabat ini pula dapat dipergunakan sebagai persyaratan kelengkapan untuk proses pembagian hak atas tanah secara rata kepada Ahli Waris Sedarah dari Almarhum Bapak Abdul Rahim Sinulingga (Pewaris).

 

  1. Menyatakan hakdan berharga sita jaminan atas objek sengketa agar terhindar dari tindakan Tergugat dan ataupun pihak-pihak yang menerima peralihan Hak dan Tergugat yang akan mengoperkan objek sengketa kepada pihak lain lagi.

 

  1. Menghukum kepada Tergugat dan atas pihak-pihak yang menerima peralihan objek sengketa karena azas manfaat tergugat mengelabui Penggugat I yang tidak mengetahui asal-usul surat objek sengketa yang diikut sertakan untuk turut campur membubuhkan tanda tangan peralihan hak yang dilakukan Tergugat kepada/untuk pihak lain agar dapat menghilangkan jejak hakwaris Penggugat II seolah tanahobjek sengketa adalah hak penuh Tergugat untuk mengelabui semua pihak termasuk Penggugat I maka dari peralihan tergugat kepada pihak lain dan pihak-pihak yang menerima peralihan secara itikad pemanfaatan Tergugat untukmenyerahkan objek sengketa kepada para Penggugat dengan

 

tanpasyarat apapundenganseketikasetelahperkaradiputusoleh Pengadilan Agama Stabat dan apabila perlu dengan bantuan alat negara yang sah dan berwenang.

 

  1. Menetapkan hukumnya putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet; upaya Hukum Banding maupun Kasasi.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Demikian gugatan ini diajukan Apabila Pengadilan Agama Stabat berpendapat lain, maka mohon Putusan Hukum yang seadil-adilnya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan UU yang berlaku dan atas diterima dan dikabulkannya, kami mengucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak