Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2025/PA.Stb ERNAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2025/PA.Stb
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PERMOHONAN

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menetapkan ERNAWATI, lahir di Galang pada tanggal 02 April 1976, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 49 Tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga Agama Islam, Alamat Gotong Royong, Desa. Sampe Raya, Kec. Bahorok, Kab.    Langkat Provinsi Sumatera Utara.

     Adalah ahli waris yang sah dari Alm. M. Karina Pinem

 

  1. Menyatakan Pemohon sah secara hukum atas segala tindakan baik menguasai, mengusahai, perawatan, pengelolaan, renovasi, dan tindakan lainya yang diperlukan terhadap harta peninggalan alm. M. Karina Pinemberupa Sebidang tanah seluas -+ 275 M2 dan diatasnya terdapat sebuah rumah semi permanen yang terletak di Jalan Bahorok Pekan menuju Bukit Lawang, Dusun Gotong Royong, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dan sebidang tanah perkebunan yang luasnya -+ 20.000 M ( 2 HA ) yang diatas tanah ditanami tanaman kelapa sawit dan juga ada beberapa batang pohon durian yang terletak di Dusun Tualang Gepang, Desa Sampa Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

 

  1. Menyatakan pemohon sah secara hukum untuk melakukan  pengurusan alas hak, baik dalam bentuk peralihan hak jual beli termasuk tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat dan/atau balik nama, terhadap harta peninggalan  Alm. M. Karina Pinem berupa Sebidang tanah seluas -+ 275 M2 dan diatasnya terdapat sebuah rumah semi permanen yang terletak di Jalan Bahorok Pekan menuju Bukit Lawang, Dusun Gotong Royong, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dan sebidang tanah perkebunan yang luasnya -+ 20.000 M ( 2 HA ) yang diatas tanah ditanami tanaman kelapa sawit dan juga ada beberapa batang pohon durian yang terletak di Dusun Tualang Gepang, Desa Sampa Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak