| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari kedua anak (anak kandung Pemohon) yang bernama :
- Evan Satria Bangun bin Hendi Lesmana Bangun, lahir di Langkat pada tanggal 06 Desember 2012 (umur 13 tahun 5 bulan);
- Kiral Rafaeyfa Bangun bin Hendi Lesmana Bangun, lahir di Langkat pada tanggal 07 Oktober 2020 (umur 5 tahun 7 bulan)
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum baik untuk menandatangani maupun melakukan perbuatan hukum lainnya dalam mengurus aset-aset dan harta Peninggalan milik Almarhum Hendi Lesmana Bangun bin Nirwan Bangun;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|