| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menetapkan Almh Nurhaidah Br Panjaitan Binti Amer P telah meninggal dunia pada tanggal 19 Februari 2025 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris yang Mustahak dari Almh Nurhaidah Br Panjaitan Binti Amer P adalah:
- Amir Hamzah Sirait, Suami;
- Teti Herawati, Anak perempuan kandung;
- M Agus Soleh Sirait, Anak laki-laki kandung;
- Menetapkan Alm Amir Hamzah Sirait Bin Jarubun Sirait telah meninggal dunia pada tanggal 26 November 2025 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris yang Mustahak dari Alm Amir Hamzah Sirait Bin Jarubun Sirait adalah:
- Teti Herawati, Anak perempuan kandung;
- M Agus Soleh Sirait, Anak laki-laki kandung;
- Menetapkan Penetapan Ahli Waris adalah untuk keperluan Proses pencairan dana Deposito atas nama Amir Hamzah Sirait Bin Jarubun Sirait di PT. Bank Mandiri KCP Stabat dengan Nomor Rekening : 106-00-1379381-8.
- Membebankan segala biaya yang timbul dari perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |